
Kawan KISS FM,
Kejaksaan Negeri Jember terus mendalami dugaan korupsi klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang terjadi pada periode 2019 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah telepon seluler milik direktur rumah sakit yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, Kamis 4 Juni mengatakan penyitaan barang bukti elektronik dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan menjadi bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, sementara identitas pihak-pihak yang diperiksa masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Yadyn, alat bukti yang dikumpulkan berasal dari keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, surat, maupun petunjuk lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penyidik juga masih menyusun strategi pemeriksaan lanjutan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Saat ini lanjut Yadyn, penyidikan masih berfokus pada tiga rumah sakit yang telah masuk dalam laporan. Namun tidak menutup kemungkinan memperluas penyelidikan apabila ditemukan fakta baru selama proses pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti elektronik yang telah disita.
Lebih jauh Yadyn menyebut kerugian negara dalam perkara ini belum dapat ditentukan karena masih menunggu perhitungan dari lembaga yang berwenang, seperti BPK atau BPKP.
Penyidik juga masih mendalami apakah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara individu maupun melibatkan korporasi rumah sakit.
Rusdi
(64 views)