
Kawan KISS FM.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengapresiasi pandangan umum yang disampaikan tujuh fraksi DPRD Jember terhadap nota penjelasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jember. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jember dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan enam Raperda yang digelar di ruang sidang utama DPRD Jember, Senin malam 22 Juni.
Menjawab pandangan fraksi terkait pertanggungjawaban APBD 2025 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp648 miliar, Fawait mengakui serapan belanja modal yang mencapai 68,93 persen masih memerlukan evaluasi. Menurutnya, rendahnya serapan tersebut berpengaruh terhadap percepatan pembangunan infrastruktur dan pergerakan ekonomi masyarakat.
Untuk mengatasinya, Pemkab Jember akan mempercepat proses tender sejak awal tahun serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola anggaran. Sementara terkait SiLPA, Fawait menegaskan sebagian besar dana tersebut merupakan dana terikat yang berasal dari kas BLUD, BOSP, dan BOK Puskesmas sehingga tidak dapat digunakan untuk program baru.
Pemerintah daerah, lanjut Fawait, memilih memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi aset yang belum produktif dan restrukturisasi BUMD tanpa menambah beban masyarakat. Di sisi lain, validasi data kemiskinan ekstrem juga terus dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Terkait revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fawait menjelaskan perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kenaikan batas omzet usaha kuliner yang dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem parkir berlangganan yang diharapkan mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan transparan.
Pada pembahasan Raperda Jaringan Utilitas Terpadu (JUT), Fawait menjelaskan regulasi tersebut akan menjadi dasar penataan jaringan utilitas, baik kabel udara maupun bawah tanah. Kawasan Segitiga Emas Jember akan menjadi prioritas penataan dengan tujuan menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan estetis.
Sementara itu, Raperda Cadangan Pangan Daerah disiapkan sebagai instrumen untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga stabilitas harga. Pemerintah daerah berkomitmen menyerap hasil panen petani secara transparan serta menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Pada sektor BUMD, revisi Perda Perumda Perkebunan Kahyangan diarahkan untuk memperkuat kemandirian perusahaan daerah agar tidak terus bergantung pada APBD. Setiap penyertaan modal ke depan, kata Fawait, akan didasarkan pada analisis kelayakan bisnis yang ketat dengan orientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sedangkan untuk Perumda Tirta Pandalungan, fokus kebijakan diarahkan pada perluasan layanan air bersih ke wilayah pelosok dan daerah rawan kekeringan. Efisiensi operasional akan diperkuat melalui digitalisasi, sementara aspek akuntabilitas dijaga melalui audit berkala oleh akuntan publik dan BPKP yang hasilnya akan dipublikasikan secara terbuka.
<<<< Hafit
(70 views)