
Kawan KISS FM.
Dua anak berusia 16 dan 12 tahun di Kecamatan Jenggawah, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membobol brankas milik tetangganya dan membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang berharga. Polisi kini menangani kasus tersebut dengan mengacu pada ketentuan peradilan anak.
Kanitreskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto mengatakan dua anak yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Jember diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan membobol brankas milik tetangga yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka.
Aksi pencurian itu mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar 14 juta rupiah, dua jam tangan mewah, serta puluhan perhiasan emas yang tersimpan di dalam brankas.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru mencurigai perilaku salah satu pelaku yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar. Anak tersebut diketahui membagikan uang antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah kepada sejumlah temannya di sekolah.
Saat dimintai keterangan, anak tersebut mengaku memperoleh uang dari hasil membobol brankas milik tetangganya. Aksi itu dilakukan bersama rekannya yang berusia 16 tahun dengan menggunakan gerinda ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
Hasil kejahatan kemudian dibagi dua oleh kedua pelaku. Sebagian uang digunakan untuk berbelanja di minimarket, membeli telepon genggam, serta dibagikan kepada teman-teman sekolah. Berdasarkan pengakuan pelaku, setiap hari mereka menghabiskan sekitar 500 ribu hingga 600 ribu rupiah dari uang hasil pencurian tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan dan jajanan.
Lebih jauh Rinto menjelaskan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang mengatur anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas untuk proses pendampingan dan penanganan lebih lanjut.
<<<<< Rusdi
(293 views)