
Kawan KISS FM.
DPRD Jember menargetkan seluruh 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. Berbeda dengan periode sebelumnya, pembahasan Raperda kali ini tidak dilakukan melalui panitia khusus (Pansus), melainkan dibagikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, Kamis 25 Juni 2026, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dipilih agar proses pembahasan lebih efektif dan sesuai dengan bidang tugas masing-masing AKD, seperti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi, dan Badan Anggaran (Banggar).
Menurut Widarto, pembagian tugas pembahasan Raperda tersebut telah ditetapkan melalui keputusan resmi DPRD Jember pada 22 Juni 2026. Masing-masing AKD diberi masa kerja selama satu tahun untuk menuntaskan pembahasan Raperda yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam pembagian tersebut, Bapemperda mendapat porsi terbesar dengan menangani tujuh Raperda. Ketujuh Raperda itu meliputi Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Perlindungan Petani, Raperda Penanggulangan Bencana, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024, Raperda Perumda Tirta Pandalungan, serta Raperda Perubahan Perumda Perkebunan Kahyangan yang merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Sementara itu, enam Raperda lainnya dibahas oleh komisi-komisi DPRD. Komisi A menangani Raperda Perubahan Peraturan Desa, Komisi B membahas Raperda Cadangan Pangan Daerah, Komisi C mendapat dua Raperda yakni Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, sedangkan Komisi D membahas Raperda Pengarusutamaan Gender serta Raperda Ketahanan Keluarga.
Widarto mengatakan, pembagian pembahasan kepada AKD diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian seluruh Raperda yang telah masuk dalam agenda legislasi daerah tahun ini.
Dari total 13 Raperda tersebut, enam di antaranya telah mulai dibahas pada pekan ini. Keenam Raperda tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda Perumda Tirta Pandalungan, serta Raperda Perubahan Perumda Perkebunan Kahyangan.
DPRD Jember optimistis seluruh pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga seluruh Raperda yang telah ditetapkan dapat disahkan menjadi peraturan daerah dalam kurun waktu satu tahun.
<<<< HAFIT
(83 views)