
Kawan KISS FM.
DPRD Jember mulai mengakselerasi pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jember.
Setelah mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD resmi membagi tugas pembahasan enam Raperda tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi, serta Badan Anggaran (Banggar).
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, Rabu 23 Juni menjelaskan, tiga Raperda ditugaskan kepada Bapemperda. Ketiganya meliputi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pandalungan yang mengatur tata kelola layanan air minum masyarakat, serta Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Perkebunan Kahyangan Jember.
Sementara itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Jember.
Adapun dua Raperda lainnya dibagi kepada komisi terkait. Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dibahas Komisi B, sedangkan Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) menjadi tanggung jawab Komisi C.
Menurut Widarto, pembagian tugas tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan seluruh Raperda yang masuk dalam agenda legislasi daerah. Langkah ini dinilai penting karena masih terdapat sejumlah Raperda lain yang juga sedang dibahas oleh panitia khusus DPRD.
Widarto menambahkan, masa kerja alat kelengkapan dewan (AKD) hanya berlangsung selama satu tahun sejak ditetapkan. Karena itu, seluruh pembahasan Raperda ditargetkan dapat diselesaikan sebelum masa tugas AKD berakhir, sehingga hasilnya dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait telah menyampaikan nota penjelasan terhadap enam Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jember yang digelar pada Sabtu malam, 20 Juni 2026. Pembahasan lanjutan kini memasuki tahapan teknis di masing-masing alat kelengkapan dewan sesuai bidangnya.
<<<< HAFIT
(42 views)