
Kawan KISS FM.
Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan program insentif bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang keliling (mlijo), serta pedagang kaki lima (PKL) mulai tahun 2027. Melalui program tersebut, bunga kredit usaha yang dipinjam dari perbankan akan ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat permodalan pelaku usaha kecil.
Komitmen itu disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait saat menghadiri pertemuan bersama pelaku UMKM, mlijo, PKL, dan kelompok tani dalam kegiatan Bunga Desaku di Kecamatan Sukorambi, Minggu, 28 Juni 2026.
Menurut Fawait, skema subsidi bunga sedang disiapkan agar pelaku usaha dapat memperoleh akses pembiayaan dengan beban yang lebih ringan. Sebagai ilustrasi, apabila pelaku UMKM meminjam modal usaha sebesar Rp10 juta melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), bunga pinjaman yang selama ini menjadi tanggungan peminjam akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Bupati menjelaskan, bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi pinjaman yang benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha. Karena itu, pemerintah akan melakukan pengawasan agar dana pinjaman tidak dialihkan untuk kebutuhan konsumtif di luar kepentingan usaha.
Selain menyiapkan subsidi bunga pinjaman, Pemerintah Kabupaten Jember juga melanjutkan program pemberdayaan UMKM yang telah berjalan sebelumnya. Setelah pada tahun lalu menyalurkan bantuan gerobak usaha atau rombong kepada para pedagang, tahun ini pemerintah kembali membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan serupa melalui pendataan yang dilakukan pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait.
Fawait juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengajukan bantuan secara ganda. Bantuan gerobak diperuntukkan bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya, sehingga penyalurannya dapat lebih merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ulil.
(49 views)