
Kawan KISS FM.
Untuk kedua kalinya dalam sepekan terakhir, rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember yang mengagendakan penyampaian nota pengantar enam rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali ditunda. Sidang yang sedianya digelar di Gedung DPRD Jember pada Sabtu, 20 Juni 2026, urung dilaksanakan menyusul adanya aksi penyampaian aspirasi dari Forum Masyarakat Jember Maju (FMJM) yang mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda yang sama yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, juga batal digelar. Saat itu, DPRD memutuskan menunda sidang untuk menghormati rencana aksi sekitar seribu mahasiswa Jember yang mengusung tema “Peringatan Darurat Indonesia Cemas” dan menyampaikan penolakan terhadap program MBG.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menegaskan perbedaan pandangan terhadap program MBG merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Menurutnya, baik kelompok yang mendukung maupun yang menolak program tersebut memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Halim menyebut kebebasan menyampaikan aspirasi telah dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh pihak. Karena itu, DPRD berupaya menjaga netralitas serta memberikan perlakuan yang sama terhadap setiap kelompok masyarakat yang menyampaikan pandangannya.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi, diputuskan bahwa rapat paripurna ditunda demi mengedepankan kepentingan yang lebih luas. Seluruh unsur pimpinan dan fraksi sepakat menjadwalkan ulang rapat paripurna pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB.
Halim menegaskan, DPRD harus bersikap adil terhadap seluruh kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Jika sebelumnya sidang paripurna ditunda saat berlangsung aksi penolakan terhadap MBG, maka saat ada aksi yang mendukung program tersebut, DPRD juga mengambil langkah yang sama sebagai bentuk konsistensi dan penghormatan terhadap prinsip demokrasi.
Adapun enam Raperda yang dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025, Raperda perubahan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam), Raperda Jaringan Utilitas Terpadu (JUT), Raperda cadangan pangan, serta Raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
<<< HAFIT
(58 views)