
Kawan KISS FM.
Kasus dugaan penyelewengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, yang dilaporkan sejak tahun 2021 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Setelah lima tahun bergulir, puluhan warga yang mengaku menjadi korban kembali mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Untuk meminta kejelasan, kuasa hukum para pelapor, Mardiono, mendatangi Polres Jember dan DPRD Jember, Senin siang, 8 Juni 2026.
Mardiono yang tergabung dalam tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mojopahit Timur menjelaskan, laporan dugaan penyelewengan PTSL tersebut telah disampaikan ke Polres Jember sejak tahun 2021.
Namun hingga kini belum ada kepastian terkait perkembangan penanganannya. Menurutnya, kasus tersebut sudah beberapa kali berganti penyidik maupun Kapolres, tetapi belum juga memasuki tahap yang memberikan kepastian hukum bagi para pelapor.
Ia menambahkan, saat ditangani penyidik pada masa Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra, proses penanganan kasus tersebut disebut hampir rampung. Saat itu penyidik hanya tinggal menunggu dokumen pertanggungjawaban atau SPJ dari pihak desa sebagai tambahan alat bukti. Namun sebelum dokumen tersebut diserahkan, penyidik yang menangani perkara itu meninggal dunia sehingga proses yang sudah berjalan hampir selesai kembali tertunda.
Karena itu, pihaknya mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember untuk mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Komisi A DPRD Jember ikut mendorong agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember, Ahmad Kholil Asy’ari, mengaku telah menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus tersebut. Menurutnya, ia belum mengetahui secara pasti alasan lamanya proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Meski demikian, Kholil menilai proses hukum yang berlangsung terlalu lama tanpa kepastian berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Pada hari yang sama, warga Desa Cangkring lainnya, Mohammad Fajriyatus Suhil, juga mendatangi Polres Jember. Ia mengaku memiliki laporan berbeda yang masih berkaitan dengan program PTSL di Desa Cangkring. Namun menurutnya, proses penanganan laporan tersebut saat ini masih dihentikan pada tahap penyelidikan.
<<<< Hafit
(197 views)