
Kawan KISS FM.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jember mengamankan 11 tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Jember.
Dalam konferensi pers, Kamis siang, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menyebut 11 tersangka tersebut terdiri atas lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan enam tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 54 telepon genggam, tiga kunci T, dan satu senjata tajam.
Selain mengungkap kasus-kasus menonjol tersebut, Polres Jember mencatat telah menerima 396 laporan tindak pidana sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 331 kasus telah diselesaikan atau sekitar 83,59 persen.
Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian sepeda motor milik seorang guru di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah orang tuanya pada akhir Mei lalu.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka berinisial HA, warga Kecamatan Sumberbaru. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial IR masih dalam daftar pencarian orang.
Dari pemeriksaan, HA mengaku terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Polisi juga memburu seorang terduga penadah berinisial AG yang saat ini masih berstatus DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
<<<<< Rusdi
(56 views)