Ubah Propemperda 2026, Raperda RTRW Jember Masuk Agenda Pembahasan Tahun Ini

Widarto

Kawan KISS FM,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember kembali melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya dengan menambahkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun ini.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember yang digelar pada Senin siang, 18 Mei 2026.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto menjelaskan, dari enam Raperda yang dimasukkan dalam perubahan Propemperda tersebut, lima di antaranya telah menyelesaikan proses finalisasi di tingkat provinsi. Sementara satu lainnya merupakan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sebelumnya sempat mengalami deadlock saat pembahasan pada tahun 2024 lalu.

Lima Raperda yang telah memasuki tahap finalisasi itu meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan, Raperda Madrasah Diniyah Taklimiyah, serta Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021–2036.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Jember pada Senin, 18 Mei 2026 juga menggelar sidang paripurna internal dengan agenda penetapan perubahan peraturan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Jember Tahun 2026.

Raperda yang dimasukkan dalam perubahan Propemperda tersebut terdiri dari usulan inisiatif DPRD maupun usulan Bupati Jember yang sebelumnya belum tercantum dalam Propemperda 2026. Menurut Widarto, apabila Raperda tersebut ingin dibahas maupun disahkan pada tahun ini, maka harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.

Dengan penambahan enam Raperda tersebut, total Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan Propemperda DPRD Jember Tahun 2026 kini menjadi 23 Raperda.

Sebelumnya, lima Raperda yang sebenarnya telah selesai difinalisasi sempat dikeluarkan dari daftar Propemperda 2026. Alasannya, pembahasan substansi Raperda tersebut telah rampung pada tahun 2025 lalu.

Namun demikian, pihak kementerian terkait merekomendasikan agar Raperda yang telah finalisasi tetap dicantumkan kembali dalam Propemperda apabila proses pengesahannya direncanakan dilakukan melalui sidang paripurna pada tahun ini.

<<<<< FIT

(36 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.