Kawan KISS FM.
Polres Bondowoso mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, dan menyampaikan besaran tarif yang dipatok pelaku kepada para penonton.
Dua pelaku tersebut berinisial S dan A, keduanya diduga melakukan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung di platform digital. Salah satu pelaku diketahui berasal dari Kalimantan, sementara pelaku lainnya merupakan warga Kabupaten Bondowoso.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, Selasa, 5 Mei menjelaskan bahwa praktik tersebut dijalankan dengan sistem berbayar. Pelaku menawarkan akses awal kepada calon penonton dengan biaya pendaftaran berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp35 ribu.
Untuk bisa menyaksikan secara langsung saat adegan asusila berlangsung, penonton kembali dikenakan tarif sebesar Rp100 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pelaku memanfaatkan platform media sosial untuk menarik minat pengguna, sebelum akhirnya mengarahkan mereka ke aplikasi lain yang menyediakan layanan berbayar.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.
Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan berbasis digital terus berkembang, sehingga diperlukan kewaspadaan dan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan ruang siber.
(33 views)