
Kawan KISS FM.
David Handoko Seto, pelapor kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU Tegal Besar, menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Jember. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam Mabes Polri dan telah dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Timur hingga ke Propam Polres Jember.
Kuasa hukum David Handoko Seto, M Husni Thamrin mengatakan dalam proses pemeriksaan, pelapor dimintai keterangan terkait sejumlah keberatan atas penanganan kasus yang dinilai lambat dan belum menyentuh pihak-pihak kunci. Beberapa di antaranya terkait saksi yang telah diperiksa masih terbatas, yakni pelapor sendiri, seorang staf Dinas Pertanian Jember, pegawai SPBU, serta petani penerima subsidi BBM.
Sementara sejumlah pihak yang dianggap mengetahui langsung peristiwa, seperti pemilik SPBU, pejabat dinas terkait, anggota kepolisian setempat, hingga saksi dari kalangan media, belum dimintai keterangan. Thamrin juga menyoroti potensi hilangnya barang bukti. Salah satunya kendaraan yang diduga terkait kasus, yang disebut telah mengalami perubahan warna dan nomor polisi.
Selain itu, barang bukti berupa flash disk yang sebelumnya diserahkan ke pihak kepolisian dilaporkan belum diketahui keberadaannya. Bahkan Thamrin turut mengkhawatirkan adanya kemungkinan intervensi terhadap saksi, mengingat lamanya proses penanganan perkara.
Melalui pemeriksaan di Propam ini, Thamrin berharap penanganan kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi dapat berjalan lebih profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
<<< RUSDI
(67 views)