
Kawan KISS FM
Kejaksaan Negeri Jember resmi menaikkan perkara dugaan penyimpangan di Bank Jatim ke tahap penyidikan. Namun, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut hingga kini masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn mengatakan, kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat untuk periode 2023 hingga 2025.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa menjalankan serangkaian pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan menggelar ekspose perkara bersama tim penyidik. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik menyimpulkan kasus layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Langkah itu diperkuat dengan diterbitkannya surat perintah tertanggal 29 April 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, khususnya pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat selama tahun 2023 sampai 2025.
Menurut Yadyn, Kejari Jember telah mengirim surat kepada BPKP Jawa Timur untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pengembangan penyidikan.
Sejauh ini, tim penyidik telah memanggil 13 saksi terkait perkara tersebut. Dari jumlah itu, 10 orang telah hadir menjalani pemeriksaan, sementara sisanya meminta penjadwalan ulang karena berada di luar kota.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mendalami alat bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga petunjuk lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan. Penyidik juga mendalami pihak-pihak terlibat dalam perkara tersebut.
<<<< Rusdi
(53 views)