
Kawan KISS FM.
Menjelang diberlakukannya pembatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari mulai 1 Juni 2026, sejumlah warga masih kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.
Diketahui, mulai awal Juni mendatang TPA Pakusari hanya akan menerima sampah jenis residu. Sementara sampah organik maupun anorganik diwajibkan dikelola secara mandiri.
Kondisi tersebut memicu munculnya tumpukan sampah liar di kawasan Arjasa. Sampah yang berasal dari warga sekitar dan aktivitas Pasar Arjasa itu dibuang di tepi jalan hingga mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal Wadul Guse, Tim Reaksi Cepat (TRC) DPRKPLH Kabupaten Jember dari Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan, Senin 18 Mei 2026.
Perwakilan TRC DPRKPLH Jember, Hadi, menyampaikan dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengumumkan surat edaran Bupati Jember, Muhammad Fawait, terkait pengelolaan sampah mandiri. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan di ruang publik.
Sementara itu, Ketua Sobung Sarka Indonesia, Dina Putu Ayu Kristiyanti, menilai kebijakan pembatasan TPA Pakusari justru menjadi langkah positif untuk mendorong masyarakat lebih mandiri dalam mengelola sampah.
Namun demikian, Dina mengingatkan agar masyarakat tidak menyebut kebijakan tersebut sebagai penutupan TPA, melainkan pembatasan. Sebab, istilah penutupan dikhawatirkan memicu kepanikan di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila masyarakat salah memahami kebijakan tersebut, dikhawatirkan akan muncul tindakan membuang sampah sembarangan sebagai jalan pintas, seperti ke sungai atau di pinggir-pinggir jalan. Dalam kebijakan pembatasan tersebut, TPA Pakusari nantinya hanya menerima sampah jenis residu. Sementara sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri oleh masyarakat.
Sedangkan untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna, masyarakat diarahkan untuk menyalurkannya kepada pengepul, bank sampah, pemulung, maupun tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R).
Ulil.
(82 views)