DPMD Petakan 9 Desa Rawan Konflik Jelang Pilkades Serentak 2027 di Jember

Kawan KISS FM.

Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2027 yang akan digelar di 161 desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember mulai memetakan wilayah yang berpotensi rawan konflik.

Berdasarkan hasil pemetaan sementara, sedikitnya terdapat 9 desa yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Jember yang dinilai memiliki potensi kerawanan tinggi saat pelaksanaan Pilkades.

Kepala DPMD Pemkab Jember, Adi Wijaya, Rabu, 6 Mei, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil koordinasi dan pemetaan bersama sejumlah pihak, di antaranya Polres Jember, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta internal pemerintah daerah.

Meski demikian, Adi tidak mengungkapkan secara rinci desa-desa yang masuk dalam kategori rawan konflik tersebut. Ia menegaskan, potensi kerawanan yang dimaksud di antaranya berkaitan dengan praktik politik uang hingga kemungkinan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.

Pemetaan ini menjadi langkah awal agar potensi konflik bisa diantisipasi sejak dini. Pihaknya berupaya bersama pihak terkait agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan aman dan kondusif. 

Ia menambahkan, salah satu faktor yang kerap memicu kerawanan adalah adanya calon petahana atau incumbent yang kembali maju dalam kontestasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan dinamika persaingan di tingkat desa.

DPMD, lanjut Adi, akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak 2027 berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan kehendak masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono, menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap desa-desa yang masuk kategori rawan konflik.

Menurutnya, langkah antisipatif perlu dilakukan sejak awal guna mencegah terjadinya gesekan di tengah masyarakat. Salah satunya dengan memperkuat regulasi pelaksanaan Pilkades melalui aturan yang tegas dan tertuang dalam tata tertib penyelenggaraan.

(37 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.