
Kawan KISS FM.
Seorang pria berinisial MS, warga Sidoarjo tersangka penipuan jual beli motor dengan uang palsu di Kencong, mengaku baru pertama kali beraksi di Jember. Ia menggunakan modus mencampur uang asli dan uang mainan saat transaksi.
Kapolsek Kencong AKP Sunarto, Senin 27 April menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 sore di showroom Bang Jago, Desa Kencong. Tersangka berpura-pura sebagai pembeli dan menawar motor Ninja seharga Rp19,5 juta menjadi Rp19 juta.
Saat transaksi, tersangka menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan meminta BPKB, lalu motor dikeluarkan dari showroom. Tak lama kemudian korban curiga karena dari 26 bendel uang, hanya satu yang asli, sementara lainnya berisi campuran uang asli dan mainan.
Ketika ditanya, tersangka mencoba kabur sambil membawa BPKB. Beruntung tak lama kemudian tersangka berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi.
Dalam kasus tersebut polisi menyita Rp4,4 juta uang asli, 216 lembar uang mainan, tas selempang, dan BPKB motor. Tersangka mengaku merencanakan aksinya dengan membeli uang palsu secara online dan menyelipkannya di antara uang asli untuk mengelabui korban.
Lebih jauh Sunarto menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP 2023. Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama dalam transaksi tunai bernilai besar.
<<<< Rusdi
(136 views)