Rektorat UNEJ Penuhi Tiga Tuntutan Mahasiswa Terkait UKT

Kawan KISS FM.

Pihak rektorat Universitas Jember (UNEJ) menyatakan mengabulkan tiga tuntutan mahasiswa baru terkait polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Kebijakan ini ditujukan bagi calon mahasiswa jalur SNBP yang hingga kini belum melakukan registrasi karena terkendala pembayaran.

Dari total 3.274 mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP, tercatat sekitar empat persen atau 157 calon mahasiswa belum menyelesaikan proses pembayaran UKT.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Fendi Setyawan, usai pertemuan dengan perwakilan mahasiswa di kantor rektorat UNEJ, Senin 27 April 2026.

Fendi menjelaskan, tuntutan pertama yang dipenuhi adalah jaminan bahwa tidak ada calon mahasiswa jalur SNBP yang akan ditolak atau kehilangan statusnya hanya karena persoalan UKT. Bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran, pihak kampus akan melakukan verifikasi faktual ulang.

Selain itu, UNEJ memberikan kebijakan toleransi bagi mahasiswa yang terbukti mengalami kendala ekonomi. Skema yang disiapkan antara lain pembayaran secara angsuran atau penyesuaian golongan UKT, bergantung pada hasil verifikasi di lapangan. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan pembebasan biaya, melainkan bentuk dukungan agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Tuntutan kedua yang diakomodasi adalah pelaksanaan verifikasi ulang terhadap data ekonomi mahasiswa. Selama proses peninjauan berlangsung, pihak kampus memberikan penundaan pembayaran UKT hingga verifikasi selesai. Namun demikian, kebijakan ini tetap mengacu pada batas waktu penetapan nomor induk mahasiswa (NIM) dari kementerian, yakni hingga 5 Mei 2026.

Sementara itu, tuntutan ketiga berkaitan dengan pemberian afirmasi bagi mahasiswa yang hasil verifikasinya menunjukkan kondisi ekonomi tidak mampu.

Fendi juga menegaskan bahwa mahasiswa yang telah melunasi UKT hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin sore 27 April, tidak perlu mempermasalahkan kebijakan ini, karena hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Meski demikian, apabila mereka termasuk dalam kategori kurang mampu, tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan pada semester berikutnya.

Pihak rektorat menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh mahasiswa, khususnya jalur SNBP, tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala faktor biaya, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan verifikasi yang akurat.

<<<< Fit

(79 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.