Pengawasan Pupuk Subsidi Diperketat, Stok di Jember Dipastikan Aman

Kawan KISS FM.

Dampak dinamika geopolitik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di Kabupaten Jember. Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember mulai memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi sekaligus memastikan ketersediaan stok tetap aman.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Pertanian DTPHP Jember, Moch. Kosim, menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi kini menjadi bagian penting dari ketahanan negara. Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya beban subsidi akibat kenaikan harga bahan baku di tengah konflik global.

Dalam implementasinya, DTPHP mewajibkan seluruh distributor dan kios pengecer mematuhi prinsip tujuh tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan, baik dari hasil temuan internal maupun laporan masyarakat melalui kanal pengaduan. Bentuk pelanggaran meliputi ketidaksesuaian stok fisik dengan data digital, distribusi di luar sistem e-RDKK, hingga praktik penjualan pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sebagai upaya penguatan pengawasan, Pemkab Jember juga tengah menyiapkan pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan distribusi pupuk tepat sasaran.

Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Jember, Slamet Saputra, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2026 terjadi lonjakan permintaan pupuk yang cukup tinggi, bahkan mencapai 15 ribu ton, tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut sempat diperparah oleh kendala distribusi akibat faktor alam di jalur pengiriman dari Palembang.

Berdasarkan data per 10 April 2026, stok pupuk di Jember tercatat dalam kondisi mencukupi, dengan rincian urea sebanyak 1.760 ton, NPK 571 ton, pupuk organik 90 ton, dan ZA 39 ton. Pasokan juga terus diperkuat melalui distribusi berkala dari produsen.

Selain itu, saat ini tengah berlangsung masa transisi jenis pupuk urea dari prill ke granul yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mengatasi kendala distribusi di masa mendatang.

Pupuk Indonesia juga mengingatkan kios resmi agar tetap mematuhi aturan penyaluran, termasuk larangan menjual pupuk subsidi secara eceran dalam kemasan plastik yang dipajang di etalase, karena dapat memicu persepsi penyalahgunaan distribusi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia, Jumantoro, mengatakan, sejauh ini kebutuhan pupuk di level petani kawasan Jember masih dalam kategori aman. Dia berharap petani tetap mendapatkan haknya sesuai data e-RDKK dan tidak panik buying.

<<<<<ULIL

(210 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.