Kawan KISS FM.
Pemerintah Kabupaten Jember mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 17 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), di tengah dampak geopolitik global.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, Selasa 14 April 2026 mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat dalam upaya penghematan energi. Namun, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Dia memastikan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa, termasuk pejabat eselon II.
Diketahui, ASN eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan posisi struktural strategis di tingkat kabupaten. Jabatan ini mencakup sekretaris daerah, asisten, kepala dinas, kepala badan, inspektur, hingga staf ahli bupati yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.
Fawait menjelaskan, sebelum menerapkan kebijakan WFH, pemerintah daerah telah lebih dulu menjalankan berbagai langkah efisiensi lainnya. Di antaranya dengan mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas serta mengatur perjalanan dinas secara bersama-sama guna menekan konsumsi BBM.
Misalnya, kepala OPD ketika bepergian diupayakan berangkat bersama dalam satu kendaraan, tidak sendiri-sendiri.
Meski melakukan penghematan, Fawait memastikan kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
Selain itu, ia menegaskan bahwa langkah efisiensi ini juga tidak memengaruhi dukungan terhadap konektivitas transportasi udara. Subsidi penerbangan rute Jember–Jakarta melalui Bandara Notohadinegoro tetap berjalan normal sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional.
Pemerintah Kabupaten Jember berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret dalam penghematan energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
FIT
(188 views)