Ketua Komisi B DPRD Jember Tolak Rencana Pajak Toko Tradisional Berjaringan

Kawan KISS FM,

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan pajak dan retribusi bagi toko tradisional berjaringan yang dinilai belum memiliki dasar regulasi yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Candra sebagai respons atas wacana penjajakan pungutan pajak terhadap toko tradisional berjaringan, seperti toko Madura.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pada prinsipnya pemerintah tidak seharusnya membebani masyarakat yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terlebih, dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian bagi pelaku usaha, termasuk keberadaan toko-toko tradisional yang kerap dianggap sebagai bagian dari jaringan usaha.

Ia menjelaskan, setiap kebijakan terkait pajak dan retribusi harus mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta perda terkait pajak dan retribusi daerah.

Menurut Candra, pemerintah daerah memang perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kebijakan tersebut tidak boleh serta-merta diterapkan pada toko atau warung yang dikategorikan sebagai berjaringan tanpa kejelasan dasar hukum.

Ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi mengenai definisi toko tradisional berjaringan sebelum kebijakan pajak diberlakukan. Pasalnya, hingga saat ini definisi tersebut belum diatur secara jelas dalam regulasi yang ada.

Dia menyebut, untuk toko modern berjaringan sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016, yakni usaha yang memiliki kesamaan modal, manajemen, pemasok, maupun distribusi. Sementara untuk toko tradisional berjaringan, definisinya belum diatur secara tegas.

Candra menambahkan, apabila pemerintah berencana mengatur toko tradisional yang masih masuk kategori UMKM, maka penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 harus menjadi prioritas. Ia menyoroti fakta bahwa jumlah toko swalayan berjaringan di sejumlah kecamatan telah melebihi batas minimal yang ditentukan dalam perda tersebut.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Jember melakukan penjajakan terkait kemungkinan penerapan pajak dan retribusi daerah dengan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kabupaten Jember.

<<<< FIT

(211 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.