Kawan KISS FM.
Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis Kabupaten Jember hasil fasilitasi biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah tuntas dibahas dan siap diajukan ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan bersama menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, Selasa, 14 April 2026, menyampaikan bahwa proses penyempurnaan keempat Raperda tersebut telah dirampungkan pada Senin petang, 13 April 2026.
Adapun empat Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang madrasah diniyah dan ta’miliyah, Raperda perlindungan petani, Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jember tahun 2026–2040, serta Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hanan menjelaskan, sejumlah Raperda tersebut telah masuk dalam pembahasan Bapemperda sejak beberapa periode DPRD sebelumnya. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan dan pembaruan regulasi yang menjadi dasar hukum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai rekomendasi biro hukum Pemprov Jatim. Selain itu, perbaikan juga mencakup aspek kewenangan daerah serta penyempurnaan redaksional.
Ia menegaskan, proses revisi dan finalisasi draft telah dilakukan secara menyeluruh bersama tim penyusun, tenaga ahli, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta bagian hukum Pemerintah Kabupaten Jember.
Lebih lanjut, Hanan menyebut, tahapan berikutnya adalah penyusunan berita acara oleh Bapemperda untuk dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Langkah ini dilakukan sebagai dasar pengajuan penjadwalan sidang paripurna guna pengambilan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Keempat Raperda tersebut dinilai memiliki peran strategis karena menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari pendidikan keagamaan, perlindungan petani, arah pembangunan pariwisata Jember dalam 15 tahun ke depan, hingga penguatan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
FIT
(151 views)