
Kawan KISS FM,
Menanggapi keluhan warga terkait pembangunan di kawasan depan Stasiun Jember, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember akhirnya angkat bicara. Humas dan Hukum KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, melalui keterangan tertulis kepada KISS FM, Sabtu 25 April menegaskan bahwa lahan jalan yang saat ini menjadi sorotan merupakan aset resmi milik KAI.
Cahyo menjelaskan, tanah yang selama ini digunakan sebagai jalan di depan stasiun telah tercatat sebagai aset KAI sejak proses nasionalisasi perusahaan kereta api milik Belanda. Pernyataan ini disampaikan menyusul pertanyaan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui KISS FM pada Jumat, 24 April 2026.
Ia mengakui, pembangunan di area tersebut memang berdampak pada perubahan kondisi jalan, termasuk penyempitan akses yang dikeluhkan warga. Namun demikian, Cahyo memastikan bahwa proyek pembangunan di depan kantor KAI Jember telah melalui proses perizinan dan mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jalur jalan eksisting di depan stasiun akan direkayasa ulang dengan pemindahan ke sisi tenggara untuk menyesuaikan dengan konsep pembangunan yang sedang berjalan.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menegaskan bahwa jalan di depan stasiun selama ini berfungsi sebagai fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas. Ia mengingatkan agar pembangunan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat, terutama jika berdampak pada penyempitan akses jalan.
Meski demikian, Tabroni mengaku belum memperoleh informasi detail terkait kondisi teknis penyempitan jalan yang dikeluhkan warga.
Sebelumnya, warga Jember menyoroti pembangunan di kawasan sekitar Stasiun KAI Jember dan meminta DPRD meningkatkan pengawasan. Warga menilai proyek tersebut berpotensi mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan, serta mempertanyakan keterlibatan pemerintah daerah dan legislatif dalam proses pembangunan.
<<<< FIT
(82 views)