
Kawan KISS FM.
Pemerintah Kabupaten Jember memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran. Kebijakan tersebut berlaku hingga 30 Juni 2026 mendatang.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, Kamis 23 April menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penghapusan denda diberikan karena masih banyak wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran bukan karena unsur kesengajaan, melainkan faktor teknis maupun kelalaian.
Fawait menegaskan bahwa yang dihapus hanya sanksi administratif berupa denda keterlambatan, sementara pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB, serta pajak barang dan jasa tertentu.
Kategori pajak barang dan jasa tersebut mencakup pajak makanan dan minuman, hotel, parkir, hiburan atau kesenian, reklame, air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Fawait berharap kebijakan ini mampu memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
<<<<Rusdi
(67 views)