Setelah Perjuangan Dua Dekade Lebih, RUU PPRT Akhirnya Disahkan Jadi UU

Kawan KISS FM,

Desakan aktivis serikat pekerja, buruh, aktivis hingga mahasiswa agar rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) segera disahkan kini terjawab. DPR RI resmi menetapkan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21,4,2026).

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, sekitar pukul 11,30 WIB, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Dengan demikian, perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade untuk menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga akhirnya mencapai titik akhir. Undang-undang ini diharapkan menjadi dasar perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Sebelumnya, dalam forum hearing di DPRD Jember yang berlangsung pada Selasa 21 April 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember sempat menyoroti mandeknya pembahasan RUU PPRT serta tingginya angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Mengacu pada data Jala PRT, tercatat sedikitnya 2,600 kasus kekerasan terjadi dalam rentang 2018 hingga awal 2026.

Ketua DPC GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri, sebelumnya menegaskan bahwa ketiadaan regulasi telah menciptakan ruang eksploitasi sistematis terhadap pekerja rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik hingga eksploitasi ekonomi.

Meski kini regulasi telah disahkan, GMNI menilai perjuangan belum selesai. Mereka mendorong agar implementasi undang-undang tersebut segera diikuti dengan kebijakan turunan hingga tingkat daerah. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari undang-undang yang baru disahkan.

Pengesahan UU PPRT ini sekaligus menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja rumah tangga.

<<<< FIT

(55 views)