
Kawan KISS FM,
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Jember menegaskan, pelibatan aparatur sipil negara dalam verifikasi data kemiskinan merupakan amanah undang-undang dan tidak menyalahi aturan.
Plt Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, Senin 20 April 2026, menyampaikan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan itu, ASN memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Deni menjelaskan, dalam fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN wajib menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kebijakan pemerintah daerah dalam program penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, ASN juga bertanggung jawab mengimplementasikan peraturan pemerintah dan program pembangunan nasional yang diturunkan hingga ke daerah. Sementara penanganan kemiskinan disebut sebagai bagian dari program nasional yang pelaksanaannya dilakukan di tingkat kabupaten.
BKPSDM juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, penugasan ASN untuk membantu verifikasi data kemiskinan dinilai memiliki dasar hukum yang jelas.
Lebih jauh Deni menegaskan penugasan tersebut masih dalam batas wajar dengan waktu pelaksanaan yang diberikan selama dua minggu hingga satu bulan, sehingga tidak mengganggu tugas utama ASN.
<<<< RUSDI
(57 views)