Pansus Aset Berakhir, Tujuh Fraksi DPRD Jember Sepakat Tunda Pembentukan Kembali

Kawan KISS FM.

Panitia Khusus (Pansus) pelepasan aset milik daerah untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) dipastikan tidak dilanjutkan. Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat menunda pembentukan kembali Pansus hibah aset seluas 47 hektare dalam sidang paripurna internal, Jumat malam, 27 Februari 2026.

Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait berencana menghibahkan lahan seluas 47 hektare di kawasan Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara.

Ketua Pansus Aset DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, dalam laporan akhir pada sidang paripurna internal DPRD Jember menjelaskan, Pansus mulai bekerja sejak 2 Agustus 2025 dan berakhir pada 2 Februari 2026. Pansus dibentuk setelah permohonan pelepasan aset diajukan bupati pada 3 Juli 2025.

Namun hingga masa tugas berakhir, Pansus belum dapat menyelesaikan pendalaman secara komprehensif karena sejumlah persyaratan administratif dan yuridis belum terpenuhi.

Hafidzi memaparkan, terdapat tiga syarat utama yang belum dilengkapi. Pertama, surat permohonan hibah dari calon penerima hibah, yakni Mabes Polri, sebagai dasar formal pengajuan hibah. Kedua, kejelasan status hukum objek hibah yang menyatakan lahan tersebut clear and clean, tidak dalam sengketa maupun penguasaan pihak lain. Ketiga, dokumen kepastian tata ruang dan fungsi lahan, termasuk keterangan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sesuai RTRW.

Menurut Hafidzi, kelengkapan dokumen tersebut merupakan syarat fundamental guna mencegah potensi sengketa hukum, kerugian daerah, pelanggaran tata ruang, hingga persoalan pengelolaan aset negara atau daerah.

Atas kondisi tersebut, Pansus merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember segera melengkapi seluruh persyaratan administratif. Pansus juga sempat mengusulkan pembentukan kembali panitia khusus hibah aset barang milik daerah untuk melanjutkan pendalaman.

Namun, tujuh fraksi di DPRD Jember menolak pembentukan ulang Pansus sebelum seluruh dokumen dipenuhi pihak eksekutif.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, menilai pembentukan kembali Pansus belum mendesak. Selain kelengkapan administrasi belum terpenuhi, DPRD juga masih memiliki 13 rancangan peraturan daerah yang harus diselesaikan tahun ini. Fit 05 Ardi.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar Amanah, Kholil Asyari. Ia menilai sejak awal hingga berakhirnya masa tugas Pansus, Pemkab Jember belum mampu memenuhi permintaan normatif yang dibutuhkan. Menurutnya, pembentukan kembali Pansus dapat dilakukan jika memang diperlukan, namun bukan saat ini.

Menindaklanjuti pandangan tujuh fraksi tersebut, sidang paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyetujui penundaan pembentukan kembali Pansus aset. Keputusan itu ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Fit.

(232 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.