
Kawan KISS FM,
Satreskrim Polres Jember mengungkap modus pencurian mobil Toyota Fortuner yang terjadi di Dusun Jatirejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo. Pelaku berinisial RD, warga Lumajang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada 12 Maret lalu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Andry Yunni Prasetiyo mengatakan awalnya tersangka menghubungi korban bernama Heryanto yang hendak menjual mobil Toyota Fortuner tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi P 1241 KU. Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin melihat kondisi kendaraan sekaligus menawar harga.
Saat berada di rumah korban, pelaku diam-diam menukar kunci remote asli milik korban dengan kunci palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya tanpa diketahui pemilik kendaraan. Setelah berhasil mendapatkan kunci asli, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026.
Tak butuh waktu lama tersangka berhasil membawa kabur mobil korban yang terparkir di halaman rumah menggunakan kunci tersebut. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengganti pelat nomor serta beberapa aksesoris kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Kendati demikian, tim Resmob Satreskrim Polres Jember yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut di wilayah Lumajang. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
<<<<< Rusdi
(196 views)