
Kawan KISS FM.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jember angkat bicara terkait tiga Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutupi sementara. Sanksi tersebut diberikan setelah menu yang didistribusikan viral di media sosial.
Kepala KPPG Jember Said Karim mengungkapkan indikasi pelanggaran yang dilakukan tiga SPPG tersebut berkaitan dengan menu yang disajikan yang tidak sesuai standar nilai dan komposisi gizi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. BGN dalam menjatuhkan sanksi tersebut bukan atas dasar laporan masyarakat sebagaimana mekanisme pelaporan yang diatur. Namun, BGN menemukan pelanggaran tersebut berdasarkan menu yang viral di media sosial.
Kendati demikian, BGN tak langsung serta merta menjatuhkan sanksi. Sanksi baru dijatuhkan setelah tiga SPPG tersebut mengabaikan surat peringatan.
Penutupan bersifat sementara dan akan digunakan sebagai masa evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan tata kelola dapur, penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis program.
Lebih jauh Karim menegaskan dalam ketentuan program, nilai makanan untuk siswa kelas 4 SD hingga SMA ditetapkan sebesar 10 ribu rupiah per porsi, sedangkan untuk balita dan siswa kelas bawah sebesar 8 ribu rupiah per porsi.
Selain nilai anggaran, komposisi gizi seperti karbohidrat, protein, dan unsur pendukung lainnya juga wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.
<<<< Rusdi
(265 views)