
Kawan KISS FM,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, menegaskan, posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu surat keputusan (SK) seperti PNS.
Hal ini dia sampaikan, menjawab pertanyaan sejumlah guru melalui anggota Komisi D DPRD Jember, Indi Naida, Selasa, 10 Maret 2026.
Sebelumnya, Indi menjelaskan, ada masukan hingga saat ini, para pegawai PPPK teknis belum mendapatkan SK. Selain itu, dia juga mempertanyakan upaya Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat penugasan. Tujuannya agar para pegawai PPPK di Dapodik, bisa tercatat sebagai guru dan tunjangannya bisa cair. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan.
Menurut Arief, sesuai namanya, PPPK hanya mendapatkan surat perjanjian kerja selama satu tahun, khususnya untuk PPPK paruh waktu.
Pertanyaan yang sama juga datang dari PPPK penuh waktu, dengan masa perjanjian kerja 5 tahun.
Arief menambahkan, Jember telah merekrut PPPK terbanyak di Jawa Timur, untuk menyelamatkan pegawai kategori R4. Setiap kabupaten kota hanya diberi 2 pilihan, yakni memberhentikan pegawai kategori R4 atau mengurangi TPP. Namun di Jember tidak mengambil keduanya, di tengah pengurangan transfer anggaran daerah.
<<<<< HAFIT
(231 views)