Diusulkan 100 Persen, THR PPPK Paruh Waktu di Jember Hanya Disetujui 50 Persen

Kawan KISS FM,

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan tunjangan hari raya atau THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tetap akan diberikan tahun ini.

Namun, besaran THR yang diberikan hanya disetujui sebesar 50 persen.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, Jumat 13 Maret mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan agar THR bagi PPPK paruh waktu dapat diberikan sebesar 100 persen.

Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, usulan tersebut hanya disetujui separuhnya. THR dipastikan cair pada hari Senin atau Selasa, 16-17 Maret, pekan depan.

Fawait menjelaskan, meskipun terdapat keterbatasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Pemkab Jember tetap berupaya memberikan perhatian kepada seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu. 

Lebih lanjut, Fawait menyampaikan bahwa besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing pegawai berdasarkan terhitung mulai tanggal atau TMT kontrak.

Sementara masa kerja PPPK paruh waktu di Jember berbeda-beda, mulai dari enam bulan, delapan bulan hingga dua belas bulan.

<<< Rusdi

(211 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.