
Kawan KISS FM.
Tidak ada satu pun kabupaten kota di Indonesia yang meraih penghargaan Adipura Kencana tahun 2026. Kebijakan tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat selama ini sejumlah daerah langganan meraih penghargaan kebersihan tertinggi itu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pengelolaan Sampah Kabupaten Jember, RM Masbut, menilai keputusan pemerintah pusat berkaitan dengan pengetatan standar penilaian yang kini jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Masbut, bahkan Kota Surabaya yang sudah delapan kali meraih Adipura Kencana, tahun ini gagal memperoleh penghargaan tersebut. Ia menyebut nilai Surabaya berada di kisaran 74, sedikit di bawah ambang batas minimal 75 untuk bisa meraih Adipura Kencana.
Dia mengatakan, sekelas Surabaya yang biasanya delapan kali menerima Adipura Kencana, tahun ini gagal.
Ia menjelaskan, sistem penilaian saat ini lebih ketat, terutama pada pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA). Dalam regulasi terbaru, tidak diperbolehkan adanya praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan lanjutan. Selain itu, keberadaan TPA liar maupun timbunan sampah di pinggir jalan juga menjadi indikator negatif dalam penilaian.
Timbunan sampah di pinggir jalan juga masuk kategori pemerintah tidak mengelola sampah dengan baik.
Masbut menambahkan, penilaian tidak hanya difokuskan pada kawasan pusat kota, tetapi mencakup seluruh wilayah administrasi, termasuk kecamatan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dengan cakupan wilayah luas seperti Jember.
Kabupaten Jember, lanjutnya, memiliki lima kecamatan yang mempunyai TPA. Seluruhnya menjadi objek penilaian dan harus memenuhi standar pengelolaan tanpa praktik open dumping.
Terkait posisi Jember dalam penilaian tahun ini, Masbut menyebut kabupaten ini berada di peringkat 249 secara nasional, yang artinya masuk kategori sangat kotor. Ia mengakui capaian tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah dalam tata kelola persampahan.
Dengan sistem penilaian yang semakin ketat, ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam pengelolaan TPA dan pengurangan timbunan sampah, agar tidak berpotensi mendapat sanksi di masa mendatang.
Ulil.
(223 views)