Satgas Tata Ruang Jember Bakal Tertibkan 104 Perumahan Diduga Langgar Sempadan Sungai

Kawan KISS FM.

Satuan Tugas Tata Ruang Kabupaten Jember menyiapkan langkah penertiban terhadap 104 perumahan yang diduga melanggar aturan sempadan dan bantaran sungai. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rangkaian banjir yang terjadi pada 2, 6, dan 12 Februari 2026 yang berdampak luas bagi masyarakat.

Anggota Satgas Tata Ruang sekaligus Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, menyampaikan bahwa bencana banjir tidak semata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu aktivitas manusia, termasuk dugaan pelanggaran tata ruang. Karena itu, penanganan dilakukan secara jangka pendek dan jangka panjang.

Dari 104 perumahan yang terdata, sebanyak 13 lokasi telah diidentifikasi dan masuk tahap penanganan awal. Sementara 91 lainnya akan segera disurvei untuk memastikan apakah benar melanggar sempadan sungai atau tidak.

Satgas juga berkoordinasi dengan badan pertanahan nasional serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu guna menelusuri aspek legalitas, mulai dari izin pembangunan hingga penerbitan sertifikat lahan. Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Bupati Jember untuk menentukan langkah lanjutan.

Terkait Perumahan Vila Indah Tegalbesar, Edy menegaskan proses masih berjalan dan memerlukan kajian teknis mendalam. Pemerintah meminta masyarakat bersabar karena keputusan tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. 

(263 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.