
Kawan KISS FM.
Polres Jember memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan pelanggaran hukum dalam kurun waktu sekitar sepuluh bulan terakhir, Kamis 26 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu kamtibmas serta meresahkan masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 630 botol minuman keras berbagai merek dan 14.700 botol arak, sehingga total mencapai 15.330 botol miras. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 978,54 gram, ganja 1.008,86 gram, pil ekstasi seberat 12,55 gram, serta obat keras berbahaya sebanyak 91 ribu butir. Polisi juga memusnahkan 25 unit knalpot brong hasil penertiban.
Lebih jauh Bobby menjelaskan, peredaran miras ilegal, penyalahgunaan narkotika, distribusi obat keras berbahaya tanpa izin, hingga penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat. Penyalahgunaan miras dan narkoba dinilai juga dapat merusak masa depan generasi muda, memicu tindak kriminalitas, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Sementara obat keras berbahaya yang disalahgunakan dapat mengancam kesehatan bahkan keselamatan jiwa penggunanya. Sementara penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum dan ketenangan warga.
Rusdi.
(225 views)