Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Curanmor Antar Daerah, Amankan 11 Motor

Kawan KISS FM.

Polres Bondowoso mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama sebelas unit sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu 18 Februari. Tiga tersangka masing-masing berinisial T (44), dan S (49), keduanya warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, serta AY (40), warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 14 Februari sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso. Pelaku beraksi dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkir kendaraannya di lokasi sepi untuk mencari rumput. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan total sebelas unit sepeda motor. Delapan unit di antaranya berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, serta satu unit digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu kunci T.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto menjelaskan, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Sementara seorang tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.

<<<< Ulil

(228 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.