Polres Bondowoso Amankan 11 Tersangka dan Ribuan Pil Koplo

Kawan KISS FM.

Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso terus mengencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, Jumat 20 Februari mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam operasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 16,09 gram serta 4.127 butir obat keras berbahaya berupa pil berlogo “Y” warna putih yang dikenal sebagai pil koplo.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis pelanggarannya. Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Sementara untuk kasus peredaran obat keras dan berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Kapolres berharap penindakan tegas tersebut dapat menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Bondowoso sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

(272 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.