Kawan KISS FM.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember akan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Jember. Skema ini disiapkan untuk memangkas alur birokrasi agar masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antara kantor Dispenduk dan pengadilan.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Jember beserta jajaran untuk membahas konsep pelayanan terpadu. Dalam konsep tersebut, pengajuan penetapan pengadilan nantinya cukup dilakukan melalui kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan.
Selanjutnya, Dispendukcapil Jember yang akan meneruskan pengajuan ke pengadilan hingga proses penjadwalan sidang. Sidang pun dirancang tidak lagi mengharuskan pemohon datang langsung ke gedung pengadilan. Karena pelaksanaan sidang akan difasilitasi secara daring dari kantor Dispendukcapil maupun kantor kecamatan sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.
Lebih jauh Bambang menjelaskan tidak semua perubahan data kependudukan, harus melalui penetapan pengadilan. Apabila perubahan masih dapat didukung dokumen administrasi yang ada, pelayanan bisa langsung dilakukan di kantor Dispendukcapil.
Khusus perubahan pada buku nikah, mekanisme dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terlebih dahulu. Jika ditemukan perbedaan data yang cukup mendasar, maka akan diarahkan untuk diproses melalui Pengadilan Agama.
Rusdi.
(266 views)