LSM Minta DPRD Jember Tinjau Rangkap Jabatan Anggota Dewan

Kawan KISS FM.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Akuntansi dan Partisipasi Publik (TRAPP) mengkritik anggota Komisi B DPRD Jember, Suharto, yang dinilai merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari. Suharto diketahui merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Aktivis TRAPP Jember, Sundari, Jumat, 20 Februari 2026, menjelaskan rangkap jabatan tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) DPRD Jember di Kecamatan Bangsalsari pada 3 Februari 2026 lalu. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga posisi Suharto perlu ditinjau kembali.

Sundari meminta Suharto memilih salah satu jabatan yang diemban. Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur politik maupun hukum. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jember yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan akan segera menyikapi protes tersebut. Ia menegaskan, apabila dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2016 terdapat ketentuan yang melarang anggota DPRD merangkap sebagai Ketua Kelompok Tani, maka pihaknya akan memastikan aturan tersebut dijalankan.

Candra menyebut akan menggunakan kewenangannya sebagai pengurus DPC PDI Perjuangan untuk mengambil langkah jika ditemukan pelanggaran. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara yang wajib mematuhi regulasi. 

Sementara itu, Suharto saat dikonfirmasi membenarkan dirinya menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Krajan I di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari. Ia menjelaskan telah memegang jabatan tersebut sejak tahun 2000, jauh sebelum terpilih sebagai anggota DPRD Jember.

Namun demikian, Suharto menyatakan siap melepas jabatan Ketua Kelompok Tani apabila aturan memang melarang anggota dewan merangkap jabatan tersebut. 

(203 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.