
Kawan KISS FM.
Perempuan bernama Hasiningsih, warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjame korban pencurian uang Rp50 juta, justru jadi terlapor. Atas ketidak-adilan itu, ia kemudian memilih membuat laporan balik ke Polres Jember.
Kuasa hukum pelapor, Ihya Ulumiddin, Jumat 20 Februari, menyebut kerugian awal yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp50 juta, termasuk sejumlah barang toko. Uang tersebut, menurutnya, disimpan sejak Maret 2025 di dalam brankas rumah dan rencananya akan dibuka setahun sekali menjelang Ramadan.
Namun pada awal Februari 2026, korban mendapati uang di dalam brankas telah hilang. Kecurigaan kemudian mengarah pada seseorang yang kerap keluar masuk rumah. Korban sempat merekam menggunakan kamera ponsel di dekat lokasi penyimpanan kunci brankas. Dari rekaman itu, terduga pelaku disebut terlihat mendekati tempat penyimpanan kunci.
Kasus tersebut sempat dimediasi Ketua RT setempat. Dalam mediasi itu, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan. Sebagai bentuk tanggung jawab, diberikan penggantian barang senilai 17 juta rupiah. Namun sisa kerugian sekitar Rp33 juta belum terganti.
Pihak korban awalnya memilih jalur damai dengan pertimbangan hubungan bertetangga dan permintaan keluarga terduga pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Situasi berubah ketika Hasiningsih justru dilaporkan ke Polsek Sumberjambe atas dugaan perampasan sepeda dan ancaman.
Udik menilai langkah tersebut janggal, mengingat perkara sebelumnya telah dimediasi dan disertai pengakuan tertulis. Karena itu, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencurian ke Polres Jember.
(271 views)