
Kawan KISS FM.
Komisi D DPRD Jember mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Disnaker juga diminta proaktif melakukan pengawasan tanpa harus menunggu laporan atau aksi buruh.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, Selasa, 24 Februari 2026, menegaskan bahwa aturan mengenai mekanisme pemberian THR sudah jelas dan diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, penanganan pelanggaran tidak boleh menunggu aduan masyarakat.
Menurutnya, persoalan THR berbeda dengan bencana alam yang bersifat situasional. THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang telah diatur secara baku. Ia menekankan, hak pekerja untuk menerima THR harus dipastikan terpenuhi.
Hafidzi juga menyoroti adanya dugaan modus perusahaan yang menghindari kewajiban dengan memberhentikan pekerja menjelang Ramadan. Ia meminta Disnaker mewaspadai praktik tersebut karena merugikan pekerja, terutama di momentum bulan puasa saat mereka sangat mengharapkan THR.
Komisi D pun mendorong Disnaker agar mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan yang melanggar, termasuk kemungkinan penghentian operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Hadi Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya selalu melakukan mediasi setiap ada pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan. Setiap laporan yang masuk, kata dia, dipastikan ditindaklanjuti.
Disnaker juga akan menggelar rapat bersama tim deteksi dini dan dewan pengupahan untuk memetakan kondisi perusahaan di Kabupaten Jember. Tim deteksi dini tersebut melibatkan unsur kepolisian, satuan polisi pamong praja, serta badan kesatuan bangsa Jember.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan perusahaan mampu dan siap memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Hadi menambahkan, pada 2025 lalu mayoritas perusahaan di Jember telah mematuhi ketentuan pembayaran THR. Hanya dua perusahaan yang tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.
(239 views)