
Kawan KISS FM.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang seharusnya menyesuaikan harga beras atau makanan pokok di masing-masing daerah. Karena itu, nominal zakat fitrah maupun fidyah tidak bisa disamaratakan secara nasional dengan mengacu pada satu patokan harga tertentu.
Sebelumnya, sejumlah media nasional memberitakan bahwa Baznas Pusat menetapkan zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per hari. Sementara untuk zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Guru Besar Universitas Negeri KH Ahmad Shidiq Jember, KH Muhammad Noor Harisudin, Sabtu 14 Februari menjelaskan bahwa nominal Rp50 ribu untuk zakat fitrah dan Rp65 ribu untuk fidyah merupakan ketentuan dari Baznas Pusat. Adapun Baznas di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota dapat menyesuaikan besaran tersebut dengan kondisi harga bahan pokok di daerah masing-masing.
Menurut Prof Haris, jika nominal tersebut diberlakukan seragam di seluruh Indonesia, justru bisa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, harga beras yang dikonsumsi warga berbeda-beda, mulai dari beras premium hingga medium.
Ia juga menegaskan, Baznas bukan lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa keagamaan. Dalam hal penetapan ketentuan zakat, seharusnya Baznas berkoordinasi dan meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang sesuai tingkatannya.
Prof Haris menambahkan, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai makanan pokok di daerahnya, yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Sementara jika ingin membayar dalam bentuk uang, masyarakat memiliki pilihan menyalurkannya melalui Baznas maupun lembaga lainnya.
Beberapa lembaga filantropi yang dapat menjadi alternatif antara lain Lazisnu, Lazismu, Rumah Zakat, serta Lazawa Darul Hikam Indonesia.
Namun hingga saat ini, lanjutnya, sebagian besar lembaga filantropi tersebut belum mengumumkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk tahun 2026 dan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
<<< Fit
(62 views)