
Kawan KISS FM.
Revisi Peraturan DPRD Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Jember telah tuntas difasilitasi. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember menyelesaikan pembahasan revisi tersebut untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru.
Peraturan tata tertib DPRD Jember untuk masa jabatan 2024–2029 ini dijadwalkan akan disahkan melalui sidang paripurna internal pada Jumat malam, 30 Januari 2026.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan bahwa setelah menerima hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, DPRD Jember langsung menindaklanjutinya melalui rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dalam rapat tersebut, Banmus menyusun jadwal kegiatan DPRD untuk periode Januari hingga Februari 2026.
Menurut Widarto, fasilitasi tata tertib DPRD telah dibahas dan disempurnakan oleh Pansus sesuai dengan sejumlah masukan dari Gubernur Jawa Timur. Hasil penyempurnaan tersebut kemudian dibawa ke tingkat Banmus untuk diagendakan dalam sidang paripurna.
Atas dasar itu, kata dia, Banmus telah menjadwalkan sidang paripurna internal pengesahan Peraturan DPRD Jember Nomor 2 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD, yang akan digelar Jumat malam.
Diketahui, penyusunan tata tertib DPRD Jember periode 2024–2029 merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Fokus penyesuaian meliputi mekanisme kerja DPRD, alat kelengkapan dewan, serta penyesuaian mitra kerja komisi seiring adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.
<<<< HAFIT
(313 views)