
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Faiz Kurnia, menilai pasal-pasal pernikahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru perlu dibaca secara kritis dan disinkronkan dengan undang-undang lain agar tidak menimbulkan tumpang tindih penafsiran di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Faiz, Sabtu (17/01/2026) yang membahas pasal pernikahan dalam KUHP baru. Ia mengapresiasi langkah pemerintah memperbarui KUHP lama menjadi KUHP yang lebih mencerminkan nilai-nilai Indonesia, yakni nilai hukum nasional, agama, dan adat.
Menurut Faiz, secara prinsip persoalan perkawinan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, kemunculan pasal-pasal seperti Pasal 402 dan 403 dalam KUHP baru dinilai berkaitan erat dengan persoalan administrasi, khususnya pernikahan yang tidak dicatatkan, bukan pada keabsahan pernikahan menurut agama.
Faiz menekankan, urusan perkawinan pada dasarnya merupakan ranah privat antara dua individu dan lebih tepat diselesaikan melalui hukum perdata. Ia menilai pemidanaan seharusnya menjadi jalan terakhir dan tidak dilakukan secara generalisasi terhadap seluruh praktik perkawinan yang memiliki persoalan administratif.
Ia juga menyoroti istilah “penghalang yang sah” dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Menurutnya, dalam Undang-Undang Perkawinan, penghalang yang sah merujuk pada larangan menikah karena hubungan mahram atau muharramat, bukan semata-mata status perkawinan yang belum tercatat. Maka, sinkronisasi antara KUHP baru dengan Undang-Undang Perkawinan sangat penting, agar tidak terjadi benturan hukum dan kebingungan di masyarakat.
MUI Jember, lanjut Faiz, mendorong pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis atau peraturan pemerintah sebagai aturan turunan untuk memperjelas penafsiran pasal-pasal tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dan mencegah salah tafsir ditengah masyarakat.
Faiz juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut terhadap pasal pernikahan dalam KUHP baru selama perkawinan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dicatatkan secara resmi.
Namun demikian, MUI Jember justru menyampaikan kekhawatiran terhadap sanksi pidana yang dianggap tidak seimbang, khususnya terkait pasal perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Menurut Faiz, ancaman pidana untuk perbuatan tersebut relatif ringan dibandingkan ancaman pidana terhadap pelanggaran administrasi perkawinan.
Dia khawatir terjadi ketidakseimbangan. Orang yang menikah sah secara agama tapi bermasalah administrasi bisa terancam pidana berat, sementara perzinahan dan kohabitasi justru ancaman hukumannya ringan. Padahal, dalam pandangan agama, perzinahan adalah kejahatan serius.
Melalui dialog ini, MUI Jember berharap pemerintah segera memberikan kejelasan regulasi turunan agar KUHP baru benar-benar memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi masyarakat. (AJA-Ulil)
(279 views)