
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember mengevaluasi persoalan parkir liar yang muncul pascapenerapan tiket terintegrasi di kawasan wisata Pantai Watu Ulo dan Papuma sejak 2 Januari 2026. Selain berkoordinasi dengan pihak internal, Disporabudpar juga akan melibatkan muspika setempat.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandy, Kamis (08/01/2026) menjelaskan, penerapan tiket terintegrasi sekaligus penurunan harga tiket, bertujuan utama untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.
Upaya integrasi dua destinasi wisata juga melibatkan masyarakat sekitar kawasan wisata. Kendati demikian, kebijakan tersebut memang menimbulkan dampak positif dan negatif.
Salah satu yang dipersoalkan adalah adanya penarikan biaya parkir di luar area parkir resmi. Bobby memastikan sebagian besar penarikan parkir ilegal dilakukan oleh pihak di luar komponen resmi pengelola.
Atas keluhan tersebut, Disporabudpar Jember akan menggelar musyawarah dengan melibatkan muspika dua wilayah, PT Palawi, serta tim internal Pemkab Jember. Seluruh pemangku kepentingan akan diajak duduk bersama untuk menata ulang sistem pengelolaan parkir dan keterlibatan masyarakat secara resmi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.
Lebih jauh Bobby menjelaskan, masyarakat setempat sebenarnya diperbolehkan menarik biaya dalam bentuk penitipan kendaraan dengan tanggung jawab keamanan kendaraan, bukan sebagai parkir resmi. Pengunjung pun memiliki pilihan untuk menggunakan jasa penitipan atau parkir di area resmi yang telah disediakan. (Rusd
(285 views)