
Tim kuasa hukum tersangka kasus demonstrasi berujung perusakan di depan Polres Jember, menyayangkan gagalnya upaya Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tersebut. Padahal, langkah damai itu dinilai sebagai solusi terbaik dan sempat mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk DPRD.
Anggota tim kuasa hukum tersangka, Purcahyono Juliatmoko, Jumat (31/10/2025) mengatakan, saat proses hukum di Polres Jember, pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun gagal. Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, pihaknya mengajukan agar perkara tersebut diselesaikan dengan jalur RJ, namun upaya tersebut juga gagal.
Menurut Moko, pihak kejaksaan dikabarkan terbuka terhadap penyelesaian secara RJ tersebut. Namun, Moko melihat pihak Polres Jember belum responsif.
Setelah upaya RJ gagal, lanjut Moko, pihaknya akan berusaha memperjuangkan keadilan bagi para tersangka di persidangan. Tim kuasa hukum menyatakan siap membela para tersangka dalam proses hukum agar memperoleh keadilan seadil-adilnya. (Rusdi)
(79 views)