
Tiga desa di Kabupaten Jember dipastikan menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun anggaran 2026. Salah satu desa penerima bantuan tersebut adalah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, dengan total bantuan sebesar Rp300 juta.
Menurut Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi Prayitno, bantuan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua desa mendapatkan bantuan serupa. Untuk tahap pertama, hanya tiga desa yang terverifikasi sebagai penerima BSPS, yaitu Desa Sidomukti di Kecamatan Mayang, Desa Sukorejo di Kecamatan Bangsalsari, dan Desa Rambipuji di Kecamatan Rambipuji.
Sunardi menyebutkan, pihak desa telah menyosialisasikan bantuan ini dalam musyawarah desa, dimana Desa Sidomukti mendapatkan alokasi untuk 15 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Setiap unit rumah akan menerima bantuan senilai Rp20 juta, yang terdiri dari Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja, dan Rp17,5 juta dalam bentuk material bangunan.
Namun demikian, beberapa komponen bangunan seperti pondasi dan atap tidak ditanggung dalam bantuan tersebut dan menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan bahwa penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan kepala keluarga yang tinggal menumpang, memiliki rumah tidak layak huni dan memiliki status kepemilikan tanah sendiri. (Hafit)
(487 views)