
Polres Jember mencatat, sepanjang tahun 2025, telah menangani 25 kasus tindak pidana kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 8 kasus tengah dalam tahap penyidikan, 10 kasus sudah masuk tahap Rp21, dan 7 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menegaskan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses hukum terhadap seluruh kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Jember.
Bobby juga menekankan kepada Kasatreskrim dan Kanit PPA agar segera menindaklanjuti 7 kasus yang masih dalam penyelidikan untuk naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, Bobby juga menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional dan transparan. Bahkan, Bobby mempersilakan masyarakat untuk ikut mengontrol serta mengawasi kinerja kepolisian agar penegakan hukum bisa berjalan adil dan transparan.
Lebih jauh Bobby menjelaskan, sejauh ini pihaknya tidak hanya fokus melakukan penindakan TPKS, tetapi juga gencar melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi ke sekolah-sekolah.
Bobby juga menegaskan dalam penanganan kasus TPKS tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) sehingga meskipun korban dan tersangka berdamai, kasusnya tetap berjalan hingga persidangan. (Rusdi)
(469 views)