
Polres Jember akan mempercepat proses hukum terhadap tersangka kasus narkoba yang masih berstatus anak dibawah umur. Langkah ini dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba, memastikan keterlibatan remaja berinisial AD dalam jaringan peredaran narkotika bersama keluarganya.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengatakan, tersangk AD ditangkap pada Selasa malam, 30 September 2025 di Kecamatan Kalisat saat hendak bertemu pelanggan.
Polisi memastikan saat ditangkap, AD tidak sedang mengenakan seragam sekolah. Hasil penyidikan, AD juga tidak pernah mengedarkan sabu kepada teman sekolahnya.
Sejauh ini, AD mengakui baru pertama kali mengedarkan sabu setelah dimintai bantuan oleh ibunya berinisial H yang saat ini juga telah ditahan di Polres Jember.
Naufal memastikan, proses hukum terhadap H dan AD dilakukan secara berbeda. Polisi akan mempercepat proses hukum AD sesuai Undang-Undang Peradilan Anak. Selama proses penyidikan, AD mendapatkan pendampingan dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember. (Rusdi)
(386 views)