
Sejumlah organisasi masyarakat di Jember menyoroti lambannya respons Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung.
Keterlambatan tersebut diduga menjadi penyebab pelaku sempat melarikan diri yang menunjukkan lemahnya sistem perlindungan darurat bagi korban kekerasan seksual di tingkat desa.
Korban melaporkan pelaku berinisial SA, yang masih satu desa dan bertetangga dengannya, ke Polsek Balung pada Rabu (15/10/2025). Aksi pemerkosaan diduga terjadi sehari sebelumnya, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 14 Oktober, saat pelaku masuk melalui jendela kamar korban. Pelaku melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Setelah kejadian, korban awalnya melapor kepada kepala desa setempat. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru disarankan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan menikah dengan pelaku. Belakangan diketahui, pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa tersebut.
Korban menolak saran itu dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian bersama keluarganya. Namun, ketika petugas mendatangi rumah pelaku, ia telah melarikan diri dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui.
Kasus ini kini mendapat perhatian dari beberapa organisasi, yakni LBH IKA PMII Jember, Kopri PMI Jember dan Fatayat NU Jember yang memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Ketua PC Fatayat Nu Jember, Nurul Hidayah, menilai kelambanan aparat telah memperparah trauma korban, apalagi korban tinggal seorang diri dan harus menanggung sendiri biaya visum di rumah sakit.
Nurul juga menegaskan bahwa pihaknya bersama ormas lainnya akan terus mengawal proses hukum agar kasus kekerasan seksual ini ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, penyelidikan kasus telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugianto, membenarkan bahwa penyidikan telah ditangani oleh Unit PPA dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku masih terus dilakukan. (Hafit)
(478 views)