
Berkas perkara lima orang demonstran yang terjerat kasus perusakan saat aksi unjuk rasa di depan Polres Jember sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelum masuk ke proses persidangan, kuasa hukum tersangka akan mengajukan RestorativeJustice ke Kejaksaan Negeri Jember.
Kuasa hukum tersangka, Purcahyono Juliatmoko, Kamis (09/10/2025) mengatakan, aksi yang dilakukan para kliennya pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu tidak bersifat signifikan. Tidak ada bom molotov, tidak ada pembakaran kantor, bahkan tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.
Karena itu, Moko sempat melakukan upaya penangguhan penahanan ke Polres Jember, namun ditolak. Setelah berkas dinyatakan P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Moko akan kembali melakukan pembelaan.
Kali ini, Moko mendorong kejaksaan untuk membuka ruang Restorative Justice agar proses pembinaan bisa berjalan tanpa harus memberikan hukuman berat. Moko optimis kejaksaan bisa melihat sisi humanis dari kasus ini. (Rusdi)
(380 views)