Pimpinan DPRD Jember Segera Konsultasi ke Gubernur Pasca Penahanan Wakil Ketua

Pimpinan DPRD Jember Segera Konsultasi.

Pasca penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, DDS atas kasus korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (SOSRAPERDA), Pimpinan DPRD Jember berencana segera berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2026, yang saat ini dikhawatirkan bermasalah secara administratif.

Kekhawatiran itu muncul karena penandatanganan dokumen APBD, biasanya dilakukan oleh empat pimpinan DPRD Jember bersama Bupati. Namun, setelah penahanan DDS yang berasal dari Partai Nasdem, kini pimpinan dewan hanya tersisa tiga orang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, Kamis (23/10/2025) pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial. Karena itu, ketidak-hadiran satu pimpinan dinilai perlu dikonsultasikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dia menyebut, selama ini Dokumen Perda Apbd ditandatangani oleh Bupati dan empat pimpinan DPRD Jember. Dengan kondisi sekarang, pihaknya perlu memastikan apakah tanda tangan tiga pimpinan masih dianggap sah.

Ia menambahkan, konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan membahas kemungkinan penandatanganan dokumen di luar sidang paripurna. Sebab, sesuai kebiasaan, penandatanganan dilakukan di dalam sidang paripurna dan disaksikan oleh peserta sidang.

Pihaknya juga ingin memastikan apakah secara aturan boleh dilakukan di luar sidang paripurna, mengingat salah satu pimpinan sedang berhalangan.

Hingga kini belum ada kepastian apakah Dds akan segera digantikan dan kapan proses pelantikan wakil ketua yang baru akan dilakukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (KEJARI) Jember telah menetapkan DDS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi sosraperda tahun anggaran 2023–2024, pada Senin (20/10/2025) Ia ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni yq, serta dua ASN masing-masing berinisial AS dan RD. (Hafit)

(76 views)